
KERETA JALAN LAGI
Mulai 12 Juni 2020, kereta akhirnya beroperasi lagi. Buat kamu yang mau beli tiketnya, yuk, baca aturannya di sini. Dengan berhati-hati, berarti kita saling peduli.
SYARAT DAN KETENTUAN
Syarat & Ketentuan Calon Penumpang KA Jarak Jauh & Menengah
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif ATAU Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
- Bagi daerah yang tidak menyediakan tes PCR atau Rapid Test, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala mirip influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas
- Tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam (suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C)
- Wajib mengenakan masker sejak stasiun keberangkatan, selama perjalanan, hingga keluar stasiun tujuan
- Mengenakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)
- Melakukan proses boarding secara mandiri sambil disaksikan petugas (menunjukkan tiket, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya yang sudah disebutkan di atas)
- Calon penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api. Tiket bisa dibatalkan di loket stasiun dengan refund 100%
- Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di tiket
- Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan
- Bersedia diperiksa suhu badannya sewaktu-waktu oleh petugas selama perjalanan
- Jika dalam perjalanan penumpang menunjukkan gejala Covid-19, influenza, atau suhu badan di atas 37,3 °C, penumpang akan dipindahkan ke kereta isolasi dan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya menjalankan pemeriksaan oleh dokter
- Download aplikasi PeduliLindungi di smartphone
- Penumpang lansia (>50 tahun) akan diatur agar tidak duduk berdampingan dengan penumpang lainnya.