KERETA JALAN LAGI

KERETA JALAN LAGI

Mulai 12 Juni 2020, kereta akhirnya beroperasi lagi. Buat kamu yang mau beli tiketnya, yuk, baca aturannya di sini. Dengan berhati-hati, berarti kita saling peduli.

SYARAT DAN KETENTUAN

Syarat & Ketentuan Calon Penumpang KA Jarak Jauh & Menengah
  1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif ATAU Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
  2. Bagi daerah yang tidak menyediakan tes PCR atau Rapid Test, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala mirip influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas
  3. Tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam (suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C)
  4. Wajib mengenakan masker sejak stasiun keberangkatan, selama perjalanan, hingga keluar stasiun tujuan
  5. Mengenakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)
  6. Melakukan proses boarding secara mandiri sambil disaksikan petugas (menunjukkan tiket, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya yang sudah disebutkan di atas)
  7. Calon penumpang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas tidak diperkenankan melakukan perjalanan kereta api. Tiket bisa dibatalkan di loket stasiun dengan refund 100%
Ketentuan Lainnya
  1. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di tiket
  2. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan
  3. Bersedia diperiksa suhu badannya sewaktu-waktu oleh petugas selama perjalanan
  4. Jika dalam perjalanan penumpang menunjukkan gejala Covid-19, influenza, atau suhu badan di atas 37,3 °C, penumpang akan dipindahkan ke kereta isolasi dan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya menjalankan pemeriksaan oleh dokter
  5. Download aplikasi PeduliLindungi di smartphone
  6. Penumpang lansia (>50 tahun) akan diatur agar tidak duduk berdampingan dengan penumpang lainnya.